Friday, October 13, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis dengan mudah

Di Media Sosial sudah ramai dengan adanya aturan baru tentang regristrasi ulang kartu sim lama.
Kartu Sim yang masih lama tersebut jika tidak segera regristrasi ulang resikonya akan dinonaktifkan oleh pihak operator. Mungkin akhir akhir ini sering terjadinya kejahatan cyber di sosial media, hal tersebut bisa meminimalisir kejadian tersebut.

Di Artikel ini, akan disampaikan Cara Regristrasi Ulang kartu XL dan Axis

Cara Regristrasi Ulang kartu XL dan Axis dengan SMS


1. Ketik ULANG#NoKTP#NoKK
2. Kirim ke 4444
3. Contoh: ULANG#123456xxxxxx#123456xxxxx atau juga bisa ULANG#NIK#NAMA AYAH KANDUNG


Kebijakan ini diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.



Related Posts

Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis dengan mudah
4/ 5
Oleh